Yes… Alhamdulillah, akhirnya menang!

Mohon maaf, lagi males nulis.. Tapi tulisan ini berhubungan dengan perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera yang diPHK secara sepihak pada bulan September 2008 lalu.

Kopian dari Kompas.Com

PHI Menangkan Gugatan Karyawan PT Magetan Putra

Selasa, 12 Mei 2009 | 19:31 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Hubungan Industrial DI Yogyakarta akhirnya memenangkan gugatan karyawan PT Magetan Putra dalam sidang yang disertai unjuk rasa, Selasa (12/5). Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor mebeler itu pun diwajibkan membayar hak 20 mantan karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja.

Dalam sidang yang tidak dihadiri pihak tergugat (termasuk kuasa hukum) itu, majelis hakim yang terdiri atas Subur, Muslimin, dan Hono Sejati, meminta PT Magetan Putra (MP) membayar uang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besarnya Rp 2,7 juta hingga Rp 40 juta. Perusahaan juga diwajibkan membayar gaji bulan April-September 2008 sebesar Rp 5,5 juta hingga Rp 10 juta per orang.

Selain itu, hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan pihak perusahaan. Sebelumnya, perusahaan mengajukan gugatan senilai Rp 5 miliar kepada karyawan karena dianggap mencemarkan nama baik.

Sebaliknya, puluhan mantan karyawan yang mengikuti jalannya sidang menyambut gembira putusan itu. Mereka melanjutkan unjuk rasa dengan berjalan kaki di sepanjang Jalan Malioboro dan Achmad Yani. Humas aksi sekaligus salah satu dari 20 penggugat, Heri Darmayanto, mengatakan pihaknya gembira karena status mereka saat ini telah jelas.

“Kami di-PHK mulai hari ini. Sebelumnya, 11 September 2008 kami menerima pengumuman PHK (sepihak) namun tak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut Heri pengadilan Hubungan Industrial juga telah mengabulkan tuntutan berupa sita aset perusahaan, Kamis pekan lalu. Aset itu akan menjadi jaminan apabila perusahaan tidak mampu memenuhi hak mantan karyawan.

“Kami belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak tergugat (setelah putusan). Kami masih menunggu karena mereka tidak hadir. Kalau kami sudah punya keputusan tetap, maka kami akan melakukan eksekusi,” ujar Heri yang mengaku pihaknya hingga saat ini belum berhasil menemui pemilik PT Magetan Putra.

Untuk selanjutnya, pengadilan akan kembali menyidangkan kasus terkait 68 sisa karyawan lainnya, yang diliburkan tanpa dibayar. “Namun, bagaimanapun juga kami mengapresiasi hakim tentang keputusan sebagaimama diserukan undang-undang, termasuk menyangkut gaji mereka,” ujar Halimah Ginting, kuasa hukum karyawan.

Hakim Muslimin, yang ditemui usai sidang, mengatakan putusan tersebut didasarkan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kesaksian para penggugat dan bukti. Pengadilan sendiri akan mengirimkan pemberitahuan perihal putusan sidang kepada pihak tergugat.

WER

Kopian dari jawapos.co.id

Buruh Pabrik CV Magetan Putra Menangi Gugatan

JOGJA – Puluhan buruh CV Magetan Putra (MP), Jogja, yang di-PHK bisa bernapas lega. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan mereka atas perusahaan itu. Berdasar putusan tersebut, 20 mantan buruh itu berhak atas pesangon dan gaji yang belum terbayar sebesar Rp 300 juta.

Para buruh tersebut juga terhindar dari gugatan perusahaan yang menilai mereka telah mencemarkan nama baiknya. PHI menolak gugatan balik CV MP tersebut. Buruh pun terhindar dari kompensasi Rp 5 miliar yang diajukan oleh perusahaan itu.

Dalam putusan, hakim mengharuskan perusahaan membayar pesangon yang nilainya bervariasi itu, bergantung masa kerja dan jabatan para buruh. Besarnya berkisar antara Rp 2,7 juta-Rp 40 juta. Mereka juga berhak atas gaji yang tidak dibayarkan mulai September 2008-April 2009.

Humas Serikat Pekerja Independen Magetan Putra (SP IMP) Herry Darmayanto menyatakan puas atas putusan tersebut. Menurut dia, itu buah perjuangan berliku yang dilakoni bersama rekan-rekannya. “Akhirnya, kami bisa mendapatkan hak tersebut,” tuturnya.

Dia menilai, perusahaan tempatnya bekerja itu berlaku curang dengan mem-PHK 20 karyawan tersebut secara sepihak pada Sepember 2008. Tapi, perusahaan itu malah menggugat balik karyawan ter-PHK karena dianggap mencemarkan nama baik mereka.

MP beralasan tak mem-PHK secara sepihak, melainkan 20 karyawan itu mengundurkan diri. “Sebenarnya, kami juga tak tahu alasan mereka mem-PHK. Padahal, dalam waktu-waktu terakhir sebelum kami diberhentikan, order perusahaan sangat banyak. Pesanan bahkan sering sampai tiga kontainer,” tutur pria yang dulu menjabat kepala produksi perusahaan furnitur tersebut.

Putusan menggembirakan itu disambut dengan aksi turun ke jalan. Berlabel aksi solidaritas, beberapa buruh berparade dari PHI menuju perempatan Kantor Pos Besar.

Aksi itu bertujuan menyerukan kepada para buruh di sepanjang jalan yang dilalui untuk memperjuangkan hak-haknya. (nis/jpnn/ruk)

Meskipun baru menang diatas kertas tapi sudah merupakan kepuasan bagi saya karena ternyata hukum berpijak disisi yang benar.
Saya ucapkan terimakasih kepada pak hakim, LABH, PSB, SBII, dan Serikat Pekerja Independen Magetan Putera dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.

Buruh digugat Rp. 1,7 Milyar!

Lanjutan Perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera

Pihak CV. Magetan Putera menjawab gugatan dari pihak Serikat dengan melayangkan gugatan balik sebesar Rp. 1,7 Milyar dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 1 Milyar karena mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan
- Rp. 700an juta karena 20 orang buruh biasa yang diPHK telah merugikan perusahaan

Wah… wah… tambahi saja sekalian menjadi Rp. 2 Milyar. Kalo cuma 2 Milyar mah kecil.

Hari ini akan diadakan sidang lanjutan ke-3 yang isinya adalah menjawab gugatan dari CV. MP yang nyata-nyata membalikkan fakta. Bagaimana mungkin 20 orang buruh biasa bisa menyebabkan kerugian hingga 700an juta?!?!! Justru yang ada adalah CV. MP telah merugikan buruh karena mendadak harus kehilangan pekerjaannya.

Dalam hal ini saya memohon pak Hakim yang mulia untuk memutuskan dengan hati nurani dan sebijaksana mungkin. Dari kacamata saya permasalahan ini adalah soal moral bukan soal hukum.

Golput diharamkan oleh MUI

Mendekati Pemilu 2009 ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang bagi saya terbilang cukup aneh. Dengan alasan dalam agama Islam mengajarkan untuk membantu terlaksananya pemerintahan yang baik maka MUI mengharamkan golput dalam pemilihan umum.
Menurut saya fatwa itu terlalu dipaksakan, apakah kita harus memaksakan untuk memilih jika diantara pilihan-pilihan itu tidak ada yang cocok dengan keinginan kita. Sangat mungkin sekali jika calon presiden yang ada nanti tidak sesuai dengan kriteria yang kita inginkan.
Saya sendiri sudah muak dengan janji-janji yang diberikan para capres di musim kampanye. Mana realisasinya? Kalaupun ada janji yang terealisasi itu hanya sebagian kecil saja.

Kemungkinan pemilu 2009 nanti saya termasuk yang tidak memilih. Dosa? Silly fatwa…

Perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera (7)

Back in bussiness, posting lagi ahhh….

Judulnya sedikit saya rubah dari Perkembangan Kasus Tenaga Kerja Dikantorku menjadi Perkembangan Kasus Tenaga Kerja di CV. Magetan Putera karena status saya saat ini adalah mantan karyawan atau sudah diPHK.
Serikat Pekerja CV. MP mengajukan gugatan atas pesangon yang tidak diberikan oleh perusahaan, kami menggandeng Lembaga Advokasi HAM dan Bantuan Hukum (LABH) Yogyakarta untuk mendampingi kami di pengadilan. Berkas gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial minggu kemarin, dan hari ini panggilan dari pengadilan untuk perusahaan dan serikat sudah dikirimkan, kemungkinan dalam minggu ini sidang I akan dilaksanakan.

Lumayan lama juga waktu untuk mengurus masalah dibidang ketenagakerjaan ini. Kritik untuk pemerintah, mengapa masalah ketenagakerjaan yang notabene menyangkut pekerjaan banyak buruh penyelesaiannya sangat lama? Mengapa dinas tenaga kerja tidak bisa menghukum secara langsung perusahaan yang nakal? Mengapa aturan – aturan yang dibuat selalu menguntungkan perusahaan?

Semoga setelah PEMILU 2009 nanti nasib buruh dapat lebih diperhatikan.

Klien: hanurajogja5.com

Teman saya seorang calon legislatif dari partai Hanura di daerah pemilihan Yogyakarta 5 minta dibuatkan website untuk menjaring massa dari internet. Dia minta cepat dan gampang dalam update data. Dengan pertimbangan itu saya memilih untuk menggunakan CMS Joomla saja karena memang Joomla terkenal updateable.

Semoga dengan adanya website ini dia bisa menjadi legislatif di Yogyakarta. Amin.