Mohon maaf, lagi males nulis.. Tapi tulisan ini berhubungan dengan perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera yang diPHK secara sepihak pada bulan September 2008 lalu.
Kopian dari Kompas.Com
PHI Menangkan Gugatan Karyawan PT Magetan Putra
Selasa, 12 Mei 2009 | 19:31 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Hubungan Industrial DI Yogyakarta akhirnya memenangkan gugatan karyawan PT Magetan Putra dalam sidang yang disertai unjuk rasa, Selasa (12/5). Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor mebeler itu pun diwajibkan membayar hak 20 mantan karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja.
Dalam sidang yang tidak dihadiri pihak tergugat (termasuk kuasa hukum) itu, majelis hakim yang terdiri atas Subur, Muslimin, dan Hono Sejati, meminta PT Magetan Putra (MP) membayar uang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besarnya Rp 2,7 juta hingga Rp 40 juta. Perusahaan juga diwajibkan membayar gaji bulan April-September 2008 sebesar Rp 5,5 juta hingga Rp 10 juta per orang.
Selain itu, hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan pihak perusahaan. Sebelumnya, perusahaan mengajukan gugatan senilai Rp 5 miliar kepada karyawan karena dianggap mencemarkan nama baik.
Sebaliknya, puluhan mantan karyawan yang mengikuti jalannya sidang menyambut gembira putusan itu. Mereka melanjutkan unjuk rasa dengan berjalan kaki di sepanjang Jalan Malioboro dan Achmad Yani. Humas aksi sekaligus salah satu dari 20 penggugat, Heri Darmayanto, mengatakan pihaknya gembira karena status mereka saat ini telah jelas.
“Kami di-PHK mulai hari ini. Sebelumnya, 11 September 2008 kami menerima pengumuman PHK (sepihak) namun tak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Menurut Heri pengadilan Hubungan Industrial juga telah mengabulkan tuntutan berupa sita aset perusahaan, Kamis pekan lalu. Aset itu akan menjadi jaminan apabila perusahaan tidak mampu memenuhi hak mantan karyawan.
“Kami belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak tergugat (setelah putusan). Kami masih menunggu karena mereka tidak hadir. Kalau kami sudah punya keputusan tetap, maka kami akan melakukan eksekusi,” ujar Heri yang mengaku pihaknya hingga saat ini belum berhasil menemui pemilik PT Magetan Putra.
Untuk selanjutnya, pengadilan akan kembali menyidangkan kasus terkait 68 sisa karyawan lainnya, yang diliburkan tanpa dibayar. “Namun, bagaimanapun juga kami mengapresiasi hakim tentang keputusan sebagaimama diserukan undang-undang, termasuk menyangkut gaji mereka,” ujar Halimah Ginting, kuasa hukum karyawan.
Hakim Muslimin, yang ditemui usai sidang, mengatakan putusan tersebut didasarkan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kesaksian para penggugat dan bukti. Pengadilan sendiri akan mengirimkan pemberitahuan perihal putusan sidang kepada pihak tergugat.
WER
Kopian dari jawapos.co.id
Buruh Pabrik CV Magetan Putra Menangi Gugatan
JOGJA – Puluhan buruh CV Magetan Putra (MP), Jogja, yang di-PHK bisa bernapas lega. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan mereka atas perusahaan itu. Berdasar putusan tersebut, 20 mantan buruh itu berhak atas pesangon dan gaji yang belum terbayar sebesar Rp 300 juta.
Para buruh tersebut juga terhindar dari gugatan perusahaan yang menilai mereka telah mencemarkan nama baiknya. PHI menolak gugatan balik CV MP tersebut. Buruh pun terhindar dari kompensasi Rp 5 miliar yang diajukan oleh perusahaan itu.
Dalam putusan, hakim mengharuskan perusahaan membayar pesangon yang nilainya bervariasi itu, bergantung masa kerja dan jabatan para buruh. Besarnya berkisar antara Rp 2,7 juta-Rp 40 juta. Mereka juga berhak atas gaji yang tidak dibayarkan mulai September 2008-April 2009.
Humas Serikat Pekerja Independen Magetan Putra (SP IMP) Herry Darmayanto menyatakan puas atas putusan tersebut. Menurut dia, itu buah perjuangan berliku yang dilakoni bersama rekan-rekannya. “Akhirnya, kami bisa mendapatkan hak tersebut,” tuturnya.
Dia menilai, perusahaan tempatnya bekerja itu berlaku curang dengan mem-PHK 20 karyawan tersebut secara sepihak pada Sepember 2008. Tapi, perusahaan itu malah menggugat balik karyawan ter-PHK karena dianggap mencemarkan nama baik mereka.
MP beralasan tak mem-PHK secara sepihak, melainkan 20 karyawan itu mengundurkan diri. “Sebenarnya, kami juga tak tahu alasan mereka mem-PHK. Padahal, dalam waktu-waktu terakhir sebelum kami diberhentikan, order perusahaan sangat banyak. Pesanan bahkan sering sampai tiga kontainer,” tutur pria yang dulu menjabat kepala produksi perusahaan furnitur tersebut.
Putusan menggembirakan itu disambut dengan aksi turun ke jalan. Berlabel aksi solidaritas, beberapa buruh berparade dari PHI menuju perempatan Kantor Pos Besar.
Aksi itu bertujuan menyerukan kepada para buruh di sepanjang jalan yang dilalui untuk memperjuangkan hak-haknya. (nis/jpnn/ruk)
Meskipun baru menang diatas kertas tapi sudah merupakan kepuasan bagi saya karena ternyata hukum berpijak disisi yang benar.
Saya ucapkan terimakasih kepada pak hakim, LABH, PSB, SBII, dan Serikat Pekerja Independen Magetan Putera dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.







